MENYOAL PERATURAN MENTERI KEHUTANAN RI
NOMOR 62 TAHUN 2011DAN NOMOR 64 TAHUN 2011
ROLAND HUTAJULU
Dapat dimaklumi bahwa kebutuhan akan lahan untuk pertanian dan perkebunan, akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan jumlah penduduk di Negara kita Indonesia ini. Maka tak pelak lagi apabila kawasan hutan yang nota bene masih dianggap sebagian orang adalah kawasan yang tidak bertuan, semakin hari semakin banyak orang yang merubah fungsi kawasan hutan ini, menjadi kawasan pertanian, perkebunan, pemukiman dan kawasan non hutan lainnya. Permasalahan ini harus disikapi oleh Pemerintah secara bijak dengan tetap berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu persoalan lahan didalam kawasan hutan saat ini adalah, munculnya pemberian izin usaha pertanian atau perkebunan oleh Bupati dan Gubernur, yang sepenuhnya belum mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dimana untuk membuka kebun di kawasan hutan, diwajibkan harus ada izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.
Memang tidak dapat dipungkiri, bahwa sebagian besar pemberian izin usaha perkebunan dan pertanian yang diberikan oleh Gubernur/Bupati tersebut, didorong oleh kepentingan tertentu, sehingga Gubernur dan Bupati tidak memiliki kemampuan untuk memperhatikan semua aspek yang seharusnya menjadi pertimbangan Gubernur atau Bupati selaku kepalah Daerah.
Sebagai contoh saja di Kalimantan Tengah ada 3,5 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan produksi yang hanya mengandalkan ijin Bupati tanpa ada ijin pelepasan dari Kementerian Kehutanan (Sumber Majalah Tropis Edisi 06/ Tahun IV-2011).
Kondisi ini ternyata sejalan dengan rekomendasi laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menyatakan bahwa banyak izin-izin perkebunan yang diterbitkan oleh para Gubernur/Bupati ternyata melanggar peraturan, dan BPK merekomendasikan untuk menghentikan kegiatan operasionalnya (Sumber REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Senin, 26 September 2011).
Pemerintah memang sudah mulai menjalankan komitmennya untuk menegakkan hukum di Negeri ini, dan sudah mulai ada pelaku pelanggaran/perambahan kawasan hutan ini, yang sudah sampai ke ranah hukum, bahkan sudah sampai kepada keputusan tetap (Inkrah) dari Mahkamah Agung RI, seperti contoh masalah perambahan di kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas Sumatera Utara, namun sampai saat ini Pemerintah belum punya kemampuan untuk melakukan eksekusi atas keputusan Mahkamah Agung RI tersebut.
Adanya komitmen Pemerintah untuk melindungi lingkungan dan menjaga kelestarian hutan, dan juga menegakkan hukum terhadap perusak hutan, sebagaimana terlihat dari Keptusan Presiden Nomor 16 tahun 2011, dan Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2011, maka para pelaku pengusaha kebun khususnya yang berskala besar yang berada dalam kawasan hutan, sudah mulai was-was.
Kondisi yang berkembang di kawasan hutan, nampaknya sudah mulai disikapi oleh Kementerian Kehutanan secara bijak. Menteri Kehutanan ingin mengambil kebijakan agar keberadaan kawasan hutan tidak berkurang dan berusaha memberikan solusi kepada pengusaha perkebunan di kawasan hutan, sehingga Kementerian Kehutanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.62/Menhut-II/2011, Tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) Tanggal 25 Agustus 2011. Permenhut ini menyebutkan kelapa sawit dianggap sebagai tanaman industri (pohon berkayu).
Peraturan Menteri Kehutanan ini, merupakan anugerah yang sangat besar bagi pelaku atau pengusaha perkebunan khususnya perkebunan yang berskala besar yang lokasi perkebunannya berada dalam kawasan hutan, sebab dalam BAB III di Pasal 8 Permenhut tersebut, berbunyi “Dalam hal pembangunan perkebunan yang telah diterbitkan izin oleh Gubernur atau Bupati/Walikota berdasarkan Undang-undang nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 dan berada dalam kawasan hutan Produksi, izin usaha perkebunan tersebut dapat dialihkan menjadi usaha tanaman hutan berbagai jenis”
Setelah keluar Peraturan Menteri Kehutanan RI ini, banyak yang Pro dan Kontra. Tentunya yang pro sudah pasti para pelaku perkebunan di kawasan hutan. Dan yang kontra adalah para pemerhati lingkungan. Alasan pemerhati lingkungan menolak Permenhut ini adalah, perubahan kawasan hutan menjadi kebun sawit, yang selama ini masih dilarang atau harus ada pelepasan dari Menteri Kehutanan saja, sudah terjadi perambahan mencapai jutaan hektar, apa lagi jika pemerintah memperbolehkan tanaman sawit dan tanaman perkebunan lainnya bisa ditanam di kawasan hutan tentunya akan semakin besar perubahan hutan menjadi kebun sawit.
Sangat disayangkan Kementerian Kehutanan didalam menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.62/Menhut-II/2011ini, tidak tegas dan tidak jeli mencari alasan yang tepat atau mencari dasar pertimbangan yang jelas untuk menetapkan Peraturan Menteri ini, yang justru menggunakan dasar Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007, Undang-undang nomor 5 Tahun 1990, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, dimana dalam Undang-undang dan Peraturan tersebut, bertentangan dengan isi Permenhut P.62/Menhut-II/2011 antara lain ; (1) bahwa kelapa sawit sampai saat ini secara ilmiah belum dapat digolongkan sebagai Hutan kayu, dan (2) adanya perubahan ekosistem yang cukup mendasar (seperti pembukaan lahan hutan dalam jumlah luas), secara substansial justru tidak diharapkan dalam UU/41 Tahun 1999 dan UU/5 Tahun 1990.
Berhubung Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.62/Menhut-II/2011ini, masih memiliki kelemahan yang sangat berarti, maka pada Tanggal 26 September 2011, Kementerian Kehutanan, mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.64/Menhut-II/2011, tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.62/Menhut-II/2011.
Kalau kita mengamati lebih cermat, dan memperhatikan dari berbagai aspek, degradasi hutan di Indonesia ini sudah sangat memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan Instansi terkait. Penegakan hukum yang didengung-dengungkan oleh Pemerintah sampai saat ini, belum dapat menyentuh kepada ketaatan dan kesadaran masyarakat untuk tidak merusak hutan atau tidak merubah hutan menjadi kebun, namun bila hal seperti ini masih dibiarkan, maka apa yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati dan Masyarakat yang selama ini disebut pelanggaran, dapat menjadi keputusan dan kebijakan yang normatif, untuk itu perlu dilakukan kebijakan yang arif oleh Pemerintah pusat, yang mempertimbangkan semua aspek dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan yang baru, yang tetap mengutamakan aspek keselamatan lingkungan, dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat luas.
Ada baiknya misi Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.62/Menhut-II/2011yang sudah dicabut ini, perlu dikaji ulang lagi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, dan harus dapat menjadikan efek jera bagi perambah hutan illegal dikemudian hari. Alasan keterlanjuran jangan dijadikan alasan untuk melegalkan kesalahan, atau pelanggaran hukum yang dilaksanakan selama ini. Penegakan hukum sesuai Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tetap harus dijalankan dengan konsisten, namun sebagai tindak lanjut bagi pengelolaan usaha perkebunan yang sudah menjalani keputusan hukum tetap (inkrah) perlu di lakukan secara arif dengan tetap memberdayakan pelaku atau pengusaha yang dinyatakan bersalah tersebut.
Mungkin salah satu cara dan upaya agar perkebunan yang berada di kawasan hutan dapat dilanjutkan secara arif, adalah dengan cara melibatkan pemerintah secara langsung berperan aktif melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Kehutanan, dalam bentuk usaha Patungan dengan Perusahaan tersebut, dimana Perusahaan sebelumnya dapat melanjutkan usaha perkebunan bersama-sama dengan BUMN sampai masa daur selesai, dan BUMN yang bertanggung jawab untuk merehabilitasi kawasan tersebut, kembali menjadi hutan agar sesuai dengan fungsinya. Dengan cara ini, maka keinginan Pemerintah (Kementerian Kehutanan) untuk tetap mempertahankan kawasan hutan, dapat tercapai sesuai dengan harapan kita bersama.
Kalau boleh, untuk mengajak kita semua, merenungkan dan membayangkan kondisi alam dan hutan kita ke depan. Jika perambahan atau perubahan fungsi hutan menjadi kebun sawit atau kebun lainnya, masih tetap seperti saat ini, dan tidak terkendali, maka betapa malangnya anak cucu kita kelak. Jika yang terlanjur salah masih dapat kita perbaiki bersama, niscaya anak cucu kita akan bangga dengan kita sebagai orang tua yang bijak yang dapat mewariskan lingkungan yang terbaik bagi mereka.
-----00000-----
Hutan itu : sebagian dari biosferae, penyanggah kehidupan manusia, pengatur tanah dan tata air, penyimpan cadangan plasmanutfahm penyedia bahan bagi pembangunan (sosial & ekonomi) juga termasuk strategi pertanahan nasional,
BalasHapusTetapi,
Jutaan hektar hutan ku tlah musnah, sebagai gantinya hanya ada satu komposisi dan satu komoditi, sungguh sangat mengaskan, hutan ku kini telah musnah dan tidak pernah tumbuh lagi, sungguh sangat ironis, apakah ini yang dinamakan kebijakan yang sangat bijak ?.
Jawab nya :
coba kita bertanya padarumput yang bergoyang..